Perdagangan Anak yang Merenggut Keceriaannya


Faktaanak.com - Salah satu fenomena buruk yang paling menonjol belakangan ini adalah maraknya kasus perdagangan anak. Sebagian besar diawali dengan kasus penculikan. Seperti yang terjadi di Surabaya belum lama ini. Kasus penculikan yang dialami Shakila, bocah 5 tahun, selayaknya membuka mata kita semua tentang pentingnya perlindungan anak. Sesaat setelah tertangkap, Ahmad Wahyudi, sang penculik mengaku bahwa  korban akan dijual kepada pihak yang siap menadah dan mengkomersilkannya (Jawa Pos, 19/1  2018).

Perdagangan Manusia Telah Ada Sejak Dulu

Pada umumnya perdagangan manusia (termasuk anak-anak) sudah ada sejak zaman dahulu, misalnya ada seorang majikan yang kaya pasti dilihat berapa banyak budak yang dimilikinya. Lebih banyak budak yang dimiliki sesorang maka lebih tinggi tingkat kekayaan seseorang. Karena budak tersebut dapat diperjualbelikan seperti barang, serta budak tersebut tidak mempunyai hak untuk menentukan hidupnya sendiri.

Perdagangan Manusia Sebagai Jalan Pintas Memperoleh Uang

Dalam perkembangannya perbudakan tidak diizinkan atau dihapus seiring maraknya pengakuan HAM. Sehingga banyak masyarakat yang beramai-ramai untuk menentang perbudakan tersebut. Sayangnya, banyaknya junlah penganguran dan sulitnya mencari pekerjaan, berimbas pada  kian banyaknya orang mencari jalan pintas mendapatkan uang. Salah satunya melakukan perdagangan manusia yang tak jarang melibatkan anak-anak. 

Bisa jadi anak yang diambil, dikirim dipindahkan dari tempat ke tempat lain, ditampung atau diterima untuk tujuan ekploitasi sudah dapat dikategorikan sebagai "korban perdagangan orang" meskipun anak tersebut tidak diancam, diculik, ditipu, dijual ataupun disewakan. Pada prakteknya, ada perdagangan manusia yang secara nyata atau terang-terangan .

Sebagian Besar Perdagangan Manusia Adalah Anak

Anak-anak yang dieksploitasi melalui berbagai cara tersebut dapat dikategorikan sebagai korban perdagangan.  Masalah ini seolah menjamur dan sulit untuk diberantas. Perdagangan manusia acap kali digunakan hanya semata-mata untuk kepentingan individu atau kelompok. Bentuknya pun bervariasi. Hal ini diperparah dengan lemahnya aparat hukum dalam menindak pelakunya, serta kurang kepekaan masyarakat terhadap apa yang terjadi di sekitarnya.

Kemandulan Perlindungan Anak?

Perdagangan anak menurut UU Nomor 21 Tahun 2007 adalah “tindakan yang dimulai dari perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan atau penerimaan seseorang dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk pemaksaan lain. Penipuan atau muslihat, penyalahgunaan kekuasaan, memberi atau menerima pembayaran atau memperoleh keuntungan agar dapat memperoleh dari persetujuan seseorang yang berkuasa atas orang lain untuk tujuan eksploitasi.”.


Undang-undang Kasus Pedagangan Anak

Meskipun pemerintah telah membuat produk UU mengenai kasus perdagangan anak, Indonesia masih menempati urutan ke-tiga di dunia dalam kasus perdagangan manusia (Republika. 24/5 2017).  Kasus ini setiap tahunnya mengalami peningkatan yang bisa dibilang cukup signifikan. 


Eksploitasi Menjadi Sasaran Utama Perdagangan Anak

Dewasa ini, sudah bukan suatu hal asing melihat anak-anak menjadi seorang pengemis. Juga kina maraknya kasus penyewaan bayi untuk digunakan sebagai alat penarik simpati bagi para pengemis dipinggir jalan atau di tempat-tempat yang lain. Hal ini sudah dapat menegaskan bahwa kasus perdagangan anak di Indonesia masih marak, baik melalui sosial media maupun dalam kehidupan bermasyarakat. 

Banyak modus yang dilakukan oleh para ”trafficker” (sebutan bagi pedagang manusia) dalam melakoni aksinya. Mulai dari modus penipuan, penculikan, memberikan janji-janji palsu, dan masih banyak lagi. Hal ini tentu tidak dapat dianggap hal yang sepele apalagi hal ini menyangkut masa depan para generasi bangsa.

Masa Kecil Anak Seharusnya Menyenangkan

Sejatinya, anak-anak merupakan karunia Tuhan YME, mereka layak mendapatkan hari-hari yang menyenangkan pada masa kecilnya. Masa kecil atau masa keemasan itu tidak terjadi dua kali dalam hidup mereka. Anak-anak sebagai calon penerus generasi bangsa seharusnya mendapatkan perlindungan yang baik, agar mereka mampu menghabiskan masa kecilnya dengan bahagia. 

Sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, bukan malah dijadikan sebagai suatu komoditas dagang. Seperti yang telah tertulis dalam  UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dalam pasal 1 ayat 2 disebutkan “Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dari hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”.


Hilangkan Stigma Buruk untuk Korban 

Bila ditilik lagi begitu banyak kita jumpai anak-anak korban perdagangan manusia tidak  hanya direnggut masa kecilnya, namun mereka juga tidak sedikit yang terjerumus dalam lembah hitam seperti merokok di usia dini, minum-minuman keras dan mencuri, serta masih banyak lagi. Tak sedikit pula dari mereka yang mengalami kekerasan fisik yang mengakibatkan cacat fisik dan mental. 

Sialnya, anak-anak yang jadi korban ini kadang mendapat stigma buruk dari masyarakat. Bukannya mendapat pendampingan, mereka dicap sebagai generasi sampah yang layak untuk dijauhi atau bahkan dihindari. Sebagian masyarakat masih belum bisa memahami posisi mereka yang seharusnya mendapat empati kita, bukannya skeptisisme.


Generasi Bangsa Merupakan Harapan Besar

Bila para penerus generasi bangsa yang diharapkan banyak yang mengalami hal serupa, maka pupus sudah harapan ini untuk menjadikan Indonesia semakin bersinar. Generasi bangsa merupakan tonggak pegangan hajat hidup banyak orang. Sehingga masalah perdagangan anak seharusnya dapat diperhatikan dengan baik oleh pemerintah. Masyarakat pun harus peduli. Agar kasus perdagangan manusia khususnya terhadap anak dapat ditekan atau bahkan tidak ada lagi. 


Hak Anak Harus Dilindung dengan Baik

Pemerintah harus memperhatikan seluruh aspek yang menjamin perlindungan anak, agar anak Indonesia memiliki naungan hukum yang kuat dan jaminan hukum yang terjamin. Sehingga hak-hak mereka dapat terlindungi secara baik. Selain produk UU, seharusnya pemerintah juga memiliki program-program bermutu yang diperuntukkan anak-anak, sehingga anak-anak memiliki wadah dalam berkreasi mengembangkan kreatifitasnya. 

Juga alangkah baiknya apabila program tersebut tidak hanya dijalankan di kota besar dan metropolitan saja. Namun juga dilaksanakan pada kota dan kabupaten lainnya. Agar seluruhnya menjadi sama-sama merasakan manfaat dari program tersebut. Dalam hal ini, pemerintah, selain membuat program untuk anak-anak, alangkah baiknya apabila juga membuat program terhadap para orang tua dan masyarakat luas. 


Memberikan Edukasi dan Sosialisasi Hukum

Agenda sosialisasi itu memberikan edukasi dan sosialisasi tentang anak dan apa itu perdagangan manusia serta apa bahaya dari perdagangan anak dan juga memberikan sosialisasi hukum dari tindak kejahatan perdagangan anak. Sehingga para orang tua dan masyarakat tahu apa yang akan dilakukan ketika menjumpai tanda-tanda atau juga kasus perdagangan anak, mampu melindungi anak-anaknya dari kejahatan tersebut. 

Diharapkan mereka diberi edukasi tentang bagaimana modus yang dilakukan oleh para trafficker. Di sampaing itu juga harsu disosialisasikan secara luas tentang dampak apa yang didapatkan dari kejahatan tersebut. Dengan demikian diharapkan mereka tidak buta informasi akan apa itu perdagangan manusia dan bagaimana cara mencegahnya.


Masyarakat Pun Turut Serta dalam Menyelesaikan Kasus

Selain pemerintah, masyarakat juga harus memperhatikan kasus ini juga. Masyarakat harus peduli dengan memulai pencegahan tersebut dari dirinya sendiri dan ditularkan kepada orang lain. Agar pemerintah tidak hanya bekerja seorang diri dalam menekan kasus perdagangan manusia, melainkan pemerintah juga memiliki partner kerja yang baik, yaitu masyarakat. 

Upaya menekan kasus perdagangan anak tentu tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu yang singkat.  Perlu adanya proses panjang, mulai dari menegakkan hukum bagi para trafficker, menegakkan hak-hak dan perlindungan terhadap anak, menegakkan perlindungan jaminan hukum bagi para pelapor kasus. 

Semoga perhatian pemerintah terhadap kasus perdagangan semakin besar, usaha pemerintah untuk menyelesaikan masalah-masalah ini semakin nyata. Banyak aspek-aspek yang perlu diperhatikan sehingga UU dan peraturan-peraturan dapat dijalankan sesuai fungsinya dan perdagangan manusia khusunya terhadap anak dapat ditekan.

Demikianlah tulisan Perdagangan Anak yang Merenggut Keceriaannya yang saya buat, mohon maaf jika ada kesalahan dan terdapat kata-kata yang kurang berkenan di hati pembaca semoga tulisan ini dapat memberikan manfaat dan kebaikan bagi para pembaca. Penulis dalam artikel ini adalah Favian Daffa Gusma.Trimakasih.

Belum ada Komentar untuk "Perdagangan Anak yang Merenggut Keceriaannya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel